LABUAN BAJO, GBRNews.id –Pemerintah Kecamatan Sano Nggoang mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi penyebaran rabies. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing di atas tanah milik Pemda dipastikan akan diusir jika tak segera mengeliminasi hewan peliharaannya.
Kebijakan keras ini disampaikan Camat Sano Nggoang, Alfons Arfon, melalui laporan resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Manggarai Barat lewat grup WhatsApp Koordinasi Pimpinan Mabar, Selasa (4/11/2025).
“Ijin pimpinan, dengan hormat kami laporkan kegiatan sidak rumah ASN yang tinggal di tanah Pemda dan terindikasi pelihara Hewan Penular Rabies,” tulis Camat Alfons dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak tersebut, lanjut Alfons, dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang keberadaan HPR yang kerap mengejar warga dan anak sekolah di sekitar wilayah itu.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kecamatan bergerak cepat dengan sosialisasi, pengumuman keliling, dan pendekatan persuasif sejak Juni 2025.
Usai rapat, tim gabungan yang terdiri dari Camat, Danpos TNI, Kapolsek Werang, Kepala Sekolah, Satpol PP, dan staf kecamatan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah ASN yang berdiri di atas tanah Pemda, antara lain di kompleks kecamatan, lingkungan SMPN Sano Nggoang, SDI Werang Desa Golo Mbuu, dan kantor Desa Golo Ndaring.
Dari hasil sidak, ditemukan beberapa rumah ASN yang masih memelihara hewan penular rabies, khususnya anjing.

“Batas waktu eliminasi tiga hari setelah dilakukan sidak. Pada hari keempat, tim Forkopimcam dan pimpinan unit kerja akan melakukan pengecekan kembali. Apabila masih ditemukan HPR, maka ASN pemilik HPR wajib keluar dari tanah Pemda,” tegas Camat Alfons.
Langkah tegas ini menjadi peringatan serius bagi ASN untuk ikut bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan rabies di wilayah Sano Nggoang. **
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : InfoMabar










